Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pengamanan Aset: Peningkatan Status Hak Atas Tanah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Acara ini diikuti oleh para Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Kemenag dan satuan kerja (Satker) di wilayah kerja (Wilker) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Jl. Mastrip 323, Senin (15/09/2025).
Wilayah kerja KPKNL Jember meliputi Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, serta Kota Probolinggo.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, dihadiri oleh Tim Aset dan BMN Kanwil Kemenag Jatim, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kota Probolinggo, dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan KLN Sekjen Kemenag RI, Sishka (Kepala Bagian Advokasi), serta Robby Sandjaja (Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Adib Abdul Karim (Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kanwil Kemeng Jatim), menyampaikan bahwa BMN merupakan kekayaan negara yang wajib dijaga, diamankan, dan dikelola secara tertib. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan terkait aset BMN, khususnya tanah pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, seperti ketidakjelasan status kepemilikan, lemahnya dokumen administrasi, hingga potensi sengketa hukum.
“Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dipandang perlu sebagai sarana untuk memberikan pemahaman, pendampingan, serta solusi terkait urgensi pengamanan aset BMN. Baik secara administratif, fisik, maupun hukum, dengan harapan dapat mempercepat peningkatan status hak atas tanah dan memperkuat kepastian hukum bagi seluruh aset negara,” jelasnya.
\Lebih lanjut, Adib berharap kegiatan ini mampu: meningkatkan pemahaman hukum bagi pengelola BMN, mewujudkan strategi penyelesaian permasalahan status tanah secara sistematis, meningkatkan keterampilan satuan kerja dalam mengamankan aset, serta mendorong terbitnya status hak atas tanah BMN secara bertahap dan berkesinambungan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Didik Kurniawan menegaskan bahwa pengamanan aset BMN merupakan hal yang sangat strategis karena menjadi penopang utama pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
“Pengelolaan BMN tidak cukup hanya sebatas pencatatan administrasi, tetapi juga harus diiringi dengan pengamanan fisik dan kepastian hukum yang kuat. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak aset tanah di satuan kerja Kementerian Agama yang belum memiliki status hak yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa bahkan dikuasai pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Didik juga memberikan arahan penting terkait pengelolaan BMN:
- Tertib Administratif – Setiap aset negara wajib tercatat lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah. Administrasi yang kuat menjadi dasar perlindungan hukum terhadap aset negara.
- Pengamanan Fisik – Tanah dan bangunan milik negara harus dijaga secara nyata di lapangan, misalnya dengan pemagaran, pemasangan papan nama, atau tanda batas yang jelas.
- Kepastian Hukum – Sertifikasi dan peningkatan status hak atas tanah merupakan langkah penting untuk memastikan BMN memiliki kekuatan hukum yang pasti, sehingga terlindungi dari klaim maupun penguasaan tidak sah.
“Harapan saya, melalui kegiatan ini para pengelola BMN semakin memahami urgensi pengamanan aset, meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab dalam menjaga aset negara, dan terbangun sinergi antara Kementerian Agama dengan lembaga terkait, terutama BPN, untuk mempercepat proses peningkatan status hak atas tanah,” pungkasnya. (Rief/Humas).



