Ngaji ZI Matangkan Deklarasi, Kemenag Kota Probolinggo Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas
bagian tata usaha

Ngaji ZI Matangkan Deklarasi, Kemenag Kota Probolinggo Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

15 Juli 202665 kali dibaca

Didik Kurniawan, menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bertumpu pada komitmen Manajemen Perubahan. Kunci utamanya adalah membangun pola pikir (mindset) “mau berubah” serta budaya kerja (culture set) yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan.

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Agenda rutin Ngaji Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Rabu (15/7/2026), secara khusus membahas persiapan akhir pelaksanaan Deklarasi Zona Integritas. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, dan dihadiri seluruh Tim Pembangunan ZI dari enam area perubahan.

Dalam arahannya, Didik menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo tidak boleh berhenti sebatas slogan, seremoni, maupun pemenuhan dokumen administratif. Menurutnya, pembangunan ZI harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam pola pikir, budaya kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Negara telah memberikan gaji dan tunjangan kinerja kepada kita. Bahkan, pada jabatan tertentu juga terdapat hak profesi maupun transportasi sesuai ketentuan. Karena itu, kewajiban kita adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan berani menolak segala bentuk pemberian yang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

“Setiap pemberian yang tidak dibenarkan harus berani kita tolak dan kita tegaskan dalam diri bahwa itu haram. Jika masih dilakukan, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bertumpu pada komitmen Manajemen Perubahan. Kunci utamanya adalah membangun pola pikir (mindset) “mau berubah” serta budaya kerja (culture set) yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan.

“Perubahan menuntut keberanian untuk keluar dari zona nyaman. Kita harus membiasakan hal yang benar, bukan sekadar membenarkan kebiasaan yang salah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga meminta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) untuk mengundang unsur pondok pesantren guna mengenalkan dan menyosialisasikan digitalisasi layanan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan sistem layanan digital agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.

“Kita akan terus mempelajari kelemahan sistem layanan digital yang ada, melihat setiap celah yang masih perlu diperbaiki, kemudian menyempurnakannya. Harapannya, masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, transparan, serta responsif terhadap pengaduan dan kebutuhan mereka,” ungkap Didik.

Pada rapat koordinasi tersebut, Tim Pembangunan ZI juga melakukan kajian secara menyeluruh terhadap kesiapan pelaksanaan Deklarasi Zona Integritas. Pembahasan teknis dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ahmad Zaini, selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Deklarasi Zona Integritas dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Probolinggo beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi, serta para pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Melalui deklarasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo meneguhkan komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima dan berintegritas. (Rief/Humas).

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait