KUA Mayangan - Kantor Urusan Agama (KUA) terus mengoptimalkan peran penghulu tidak hanya sebagai pemimpin akad nikah, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pembinaan keluarga dan penyuluhan hukum Islam. Hal ini terungkap dalam paparan tugas pokok dan fungsi penghulu yang mencakup spektrum layanan luas, dari bimbingan pranikah hingga mediasi konflik rumah tangga.
Dalam struktur pelayanan kepenghuluan, terdapat delapan pilar utama yang dijalankan secara terpadu. Pertama, Bimbingan Perkawinan, di mana calon pengantin diberikan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, pengelolaan ekonomi keluarga, serta upaya pencegahan perceraian sejak dini.
Kedua, Pelayanan Nikah dan Rujuk, yang mencakup proses memimpin akad nikah, pencatatan resmi, hingga penandatanganan dokumen negara yang sah dan mengikat secara hukum.
Ketiga, Penyuluhan Hukum Islam, yang meliputi berbagai aspek muamalah seperti perkawinan, kewarisan, wakaf, zakat, hibah, wasiat, hingga isbat nikah. Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum keluarga berbasis syariat.
Keempat, Mediasi dan Konsultasi, menjadi ruang bagi pasangan suami istri yang mengalami konflik rumah tangga. Penghulu bertindak sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan perselisihan secara damai, sekaligus memberikan konsultasi hukum terkait perkawinan, hibah, wasiat, dan isbat nikah.
Kelima, Pembinaan Keluarga Sakinah, merupakan program berkelanjutan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Pembinaan ini dilakukan melalui pendekatan religius dan psikososial.
Keenam, Pengelolaan Dokumen Nikah, menjadi bagian penting dalam tata kelola administrasi. Penghulu bertanggung jawab menjaga arsip dan dokumen pencatatan nikah agar tertib, aman, dan akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.
Ketujuh, penghulu juga memiliki tugas sosial keagamaan, seperti menjadi narasumber kegiatan keagamaan, pengisi pengajian, hingga pendamping masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Tak ketinggalan yang kedelapan adalah, pengembangan profesi menjadi perhatian serius. Para penghulu diwajibkan mengikuti pelatihan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas wawasan guna memperbaiki kualitas layanan kepenghuluan secara berkesinambungan.
Dengan sinergi keenam bidang tugas ini, diharapkan KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga pusat konsultasi, pembinaan, dan solusi bagi masyarakat dalam membangun keluarga yang kokoh dan berdaya tahan terhadap berbagai tantangan zaman. (Hmd)



