Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan dan pencatatan sipil umat Islam. Agar pelayanan berjalan optimal, setiap KUA diperkuat oleh lima susunan jabatan utama dengan tugasnya masing-masing. Berikut rincian lengkapnya:
1. Kepala KUA
Sebagai pemimpin tertinggi di lingkungan KUA, Kepala KUA bertugas:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan KUA.
- Bertanggung jawab terhadap administrasi, keuangan, dan kinerja KUA secara keseluruhan.
- Melaksanakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).
2. Penghulu
Jabatan ini berfokus pada layanan nikah dan rujuk. Tugas utama Penghulu meliputi:
- Memberikan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan serta rujuk.
- Memimpin akad nikah.
- Melakukan pemeriksaan administrasi pernikahan.
- Memberikan nasihat dan bimbingan perkawinan.
- Membina keluarga sakinah.
3. Penyuluh Agama Islam
Bertugas dalam pembinaan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat, dengan rincian:
- Memberikan penyuluhan dan pembinaan keagamaan.
- Meminimalisasi (membina) majelis taklim dan remaja masjid.
- Menyediakan konsultasi keagamaan.
- Menerangkan program-program keagamaan.
- Menyelenggarakan penerangan agama Islam.
4. Petugas Tata Usaha (TU)
Mengelola aspek kesekretariatan dan rumah tangga kantor, yaitu:
- Mengelola surat-menyurat dan arsip.
- Menangani administrasi perkantoran.
- Mengelola rumah tangga kantor (logistik dan fasilitas).
- Menyusun laporan kegiatan dan administrasi KUA.
5. Jabatan Pelaksana / Staf Administrasi
Mendukung kelancaran operasional harian KUA dengan tugas:
- Membantu pelayanan administrasi KUA.
- Mengelola data dan sistem informasi keagamaan.
- Membantu pelayanan masyarakat secara langsung.
- Mendukung operasional harian kantor.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas ini, KUA diharapkan mampu memberikan pelayanan prima, tertib administrasi, serta mendukung terciptanya keluarga sakinah di tengah masyarakat. (Hmd)



