Mengenal 5 Struktur Jabatan di KUA dan Tugasnya
kua mayangan

Mengenal 5 Struktur Jabatan di KUA dan Tugasnya

3 Juni 2026204 kali dibaca

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan dan pencatatan sipil umat Islam. Agar pelayanan berjalan optimal, setiap KUA diperkuat oleh lima susunan jabatan utama dengan tugasnya masing-masing.

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam pelayanan keagamaan dan pencatatan sipil umat Islam. Agar pelayanan berjalan optimal, setiap KUA diperkuat oleh lima susunan jabatan utama dengan tugasnya masing-masing. Berikut rincian lengkapnya:

 1. Kepala KUA

Sebagai pemimpin tertinggi di lingkungan KUA, Kepala KUA bertugas:

2. Penghulu

Jabatan ini berfokus pada layanan nikah dan rujuk. Tugas utama Penghulu meliputi:

3. Penyuluh Agama Islam

Bertugas dalam pembinaan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat, dengan rincian:

4. Petugas Tata Usaha (TU)

Mengelola aspek kesekretariatan dan rumah tangga kantor, yaitu:

5. Jabatan Pelaksana / Staf Administrasi

Mendukung kelancaran operasional harian KUA dengan tugas:

Dengan adanya pembagian tugas yang jelas ini, KUA diharapkan mampu memberikan pelayanan prima, tertib administrasi, serta mendukung terciptanya keluarga sakinah di tengah masyarakat. (Hmd)

https://www.facebook.com/share/p/1BBLSUJPGT/
https://www.facebook.com/share/p/1BBLSUJPGT/

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait