Sebagaimana dikutip dari situs inilah.com, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti budaya pemberian bingkisan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tradisi memberikan hadiah perlu diluruskan agar tidak bergeser menjadi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Nasaruddin mengatakan persoalan integritas di dunia pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perilaku peserta didik. Guru, dosen, pimpinan lembaga pendidikan hingga tenaga kependidikan juga harus menjadi teladan.
“Integritas tidak cukup diajarkan kepada peserta didik. Guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi teladan,” kata Nasaruddin.
Dalam konteks itu, dia menyinggung kebiasaan memberikan bingkisan yang selama ini dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan atau ungkapan terima kasih.
Menurut Nasaruddin, budaya tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar pemberian hadiah tidak kemudian memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.
“Budaya bingkisan perlu kita luruskan dengan bijak agar penghargaan tidak berubah menjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena integritas pendidikan tidak hanya diuji melalui proses belajar mengajar, tetapi juga dalam hubungan antara peserta didik, orang tua, guru, dosen dan pengelola institusi pendidikan.
Jika pemberian sesuatu mulai dikaitkan dengan kepentingan tertentu, kata Nasaruddin, batas antara penghargaan dan konflik kepentingan menjadi penting untuk diperjelas.
Hasil SPI Pendidikan 2026 sendiri menunjukkan masih adanya persoalan integritas di lingkungan pendidikan. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.
Selain itu, promosi jabatan berdasarkan kedekatan masih ditemukan di 72 persen kampus dan 16 persen sekolah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas tidak cukup dilakukan dengan memberikan materi pendidikan antikorupsi kepada siswa dan mahasiswa. Sistem serta budaya di dalam institusi pendidikan juga harus dibenahi.
Nasaruddin menegaskan pendidikan antikorupsi harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengetahuan tentang apa yang benar dan salah. Dia harus tumbuh menjadi budaya dan praktik keseharian,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar integritas tidak hanya menjadi slogan atau materi di ruang kelas. Nilai tersebut harus diterapkan dalam seluruh proses penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam hubungan antara guru, dosen, pimpinan, tenaga kependidikan, siswa, mahasiswa, dan orang tua.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kertas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola pendidikan,” pungkas Nasaruddin.



