Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo mematangkan persiapan penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di aula kantor setempat, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan kesiapan data, dokumen, dan bukti dukung penilaian di seluruh unit kerja.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, dan diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Ahmad Zaini, para kepala seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, perencana, pranata humas, pranata komputer, arsiparis, analis sumber daya manusia aparatur (SDMA), PK APBN, pengelola Barang Milik Negara (BMN), operator masing-masing seksi, serta Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi penyelenggaraan layanan PPID, pemantapan kesiapan setiap unit kerja dalam menyediakan data dan informasi, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan eviden pendukung sebagai bagian dari komponen penilaian keterbukaan informasi publik.
Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menekankan pentingnya koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas agar seluruh komponen penilaian dapat dipenuhi secara optimal. Kesiapan PPID, menurutnya, perlu didukung oleh keterlibatan aktif setiap unit kerja, ketertiban administrasi, serta penyajian data yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
Sebagai tindak lanjut, Didik memberikan pembagian tugas secara terperinci kepada masing-masing bidang dalam pengelolaan dan pemutakhiran komponen penilaian PPID. Seluruh unit kerja ditargetkan menyelesaikan penyediaan dan penataan data beserta eviden pendukung paling lambat 26 Oktober 2026. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan dan pengiriman formulir SAQ (Self-Assessment Questionnaire) kepada tim penilai.
Melalui langkah ini, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara terukur, sehingga seluruh dokumen dan bukti dukung tersaji secara sistematis, sesuai dengan komponen penilaian yang ditetapkan.
Rakor ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi penilaian, tetapi juga menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Dengan persiapan yang terkoordinasi dan dukungan seluruh unit kerja, Kemenag Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. (Rief/Humas).



