Mahar Diutang Saat Akad, Bolehkah?
kua mayangan

Mahar Diutang Saat Akad, Bolehkah?

9 Juli 2026100 kali dibaca

Mahar adalah salah satu komponen penting dalam pernikahan yang diwajibkan oleh Islam, meski tidak sampai pada tataran rukun. Tidak hanya sebagai simbol penghormatan kepada mempelai perempuan, mahar juga merupakan hak mutlak yang harus dipenuhi oleh suami.

KUA Mayangan - Mahar adalah salah satu komponen penting dalam pernikahan yang diwajibkan oleh Islam, meski tidak sampai pada tataran rukun. Tidak hanya sebagai simbol penghormatan kepada mempelai perempuan, mahar juga merupakan hak mutlak yang harus dipenuhi oleh suami. Dalam musim pernikahan, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di kalangan calon pengantin, terutama terkait kesiapan finansial: bolehkah mahar atau maskawin dibayar secara utang atau dicicil setelah akad nikah?

Berdasarkan tinjauan fikih dan hukum positif di Indonesia, praktik tersebut diperbolehkan dengan sejumlah syarat ketat. Dalam Islam, mahar yang pembayarannya ditunda atau terutang dikenal dengan istilah mahar mu'ajjal. Hukumnya sah selama ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan terdapat kejelasan mengenai batas waktu pelunasan yang disepakati saat akad berlangsung.

https://www.facebook.com/share/19ELu2D4df/
https://www.facebook.com/share/19ELu2D4df/

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 33 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang secara tegas menyatakan bahwa apabila mahar belum dibayarkan pada saat akad, maka mahar tersebut secara otomatis menjadi utang suami kepada istri. Dengan demikian, hak istri tetap terlindungi secara hukum meskipun pembayaran tidak dilakukan secara tunai.

Namun, para ulama dan pakar hukum pernikahan mengingatkan bahwa kejelasan waktu pelunasan menjadi elemen krusial. Apabila waktu pembayaran mahar yang terutang tidak disebutkan atau tidak jelas, maka status mahar menjadi tidak sah. Dalam kondisi ini, istri berhak menerima mahar mitsl, yaitu mahar dengan kadar dan nilai yang setara dengan mahar pada umumnya di lingkungan keluarga atau masyarakatnya, sebagai bentuk keadilan.

Salah satu contoh kesepakatan yang sah adalah mencantumkan secara eksplisit nominal dan jangka waktu pembayaran, seperti “Rp20.000.000 dibayar dalam waktu 12 bulan”, “dibayar dalam 6 bulan setelah akad”, atau “dibayar sebelum hubungan suami istri terjadi”. Kesepakatan ini harus dicatat dan disetujui bersama agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

https://www.facebook.com/share/1EaEPDoZdB/
https://www.facebook.com/share/1EaEPDoZdB/

Meskipun hukum membolehkan, para penghulu, penyuluh agama islam, tokoh agama dan konselor pernikahan kerap menyarankan agar calon pengantin mempertimbangkan kemampuan finansial secara matang. Prinsip yang lebih dianjurkan adalah mahar yang sederhana namun dibayar secara tunai dan kontan, ketimbang mahar dengan nominal tinggi yang justru berpotensi menjadi beban utang berkepanjangan hingga akhir hayat. Hal ini dinilai lebih selaras dengan nilai-nilai kemudahan dan keberkahan dalam pernikahan, serta menghindari potensi konflik rumah tangga di masa depan. (Hmd)

Website: mayangan.kemenagkotaprobolinggo.id

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait