Probolinggo — Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasih terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pernikahan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemeriksaan dan validasi berkas administrasi pernikahan (RAPAK) bagi calon pengantin.Pemeriksaan berkas merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan pencatatan pernikahan. Melalui proses ini, setiap dokumen calon pengantin diperiksa untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi yang berlaku.Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan wali nikah bagi calon pengantin perempuan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, proses pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan secara tertib serta memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin.Dalam pelaksanaannya, Abdul Aziz, Penghulu KUA Wonoasih, melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas bersama calon pengantin. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan komunikatif sehingga calon pengantin memperoleh pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan administrasi pernikahan.Kegiatan pemeriksaan validitas berkas ini menjadi bagian dari komitmen KUA Wonoasih dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemeriksaan sejak awal diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta mendukung kelancaran proses pencatatan pernikahan.Melalui pelayanan yang dilakukan secara teliti dan bertanggung jawab, KUA Wonoasih berharap setiap pasangan calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahannya dengan baik, sehingga terwujud pernikahan yang sah secara agama, tercatat secara administratif, dan membawa keberkahan bagi keluarga yang dibangun.“Teliti Hari Ini, Sah dan Berkah Selamanya.”By.MFR.



