Probolinggo— Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasih terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan kemudahan akses informasi terkait layanan wakaf. Salah satu layanan yang kini semakin mudah diakses masyarakat adalah E-AIW (Akta Ikrar Wakaf).E-AIW merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi perwakafan, khususnya dalam proses pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, masyarakat yang akan melaksanakan wakaf perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.Persyaratan tersebut meliputi dokumen wakif, antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK) wakif, KTP dan KK ahli waris apabila wakif telah meninggal dunia, KTP dan KK para saksi, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa/kelurahan, serta surat persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris apabila wakif telah meninggal dunia.Selain itu, diperlukan dokumen tanah, seperti bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari kepala desa/lurah yang diketahui camat, surat pernyataan wakaf bersama, foto empat sudut bidang tanah disertai titik koordinat (GPS), serta SPPT/PBB terakhir.Sementara itu, untuk dokumen nadzir, masyarakat perlu menyiapkan surat pernyataan kesanggupan menjadi nadzir dan bersedia diaudit, susunan pengurus nadzir, serta SK pendirian nadzir atau SK Menkumham.KUA Wonoasih mengimbau masyarakat yang akan mewakafkan tanah agar memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap. Kelengkapan administrasi akan membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan serta perlindungan aset wakaf.“Berwakaf untuk Hari Ini, Berbuah Pahala hingga Nanti.” Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Siwak Kementerian Agama dan memperoleh informasi lebih lanjut melalui KUA Wonoasih.KUA Wonoasih — Melayani dengan Mudah, Cepat, dan Profesional untuk Masyarakat.By. MFR.



