KUA Mayangan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga terkait komitmen pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya. Melalui surat bernomor B. 364.Kua.13.26.01/Pw.01/08/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KUA, Yusron Siswanto, pihaknya menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi di KUA Mayangan mengusung prinsip Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam surat yang ditujukan kepada warga Kelurahan se-Kecamatan Mayangan tersebut, KUA mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan secara mandiri, terutama dalam layanan pencatatan nikah dan rujuk. Penegasan penting lainnya adalah bahwa seluruh layanan KUA bersifat gratis atau Nol Rupiah (Rp. 0,-) kecuali untuk layanan pencatatan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja. Ketentuan biaya untuk layanan luar biasa tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.
Selain himbauan, KUA Mayangan juga melampirkan daftar lengkap 48 jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat. Layanan tersebut terbagi dalam beberapa klaster utama, mulai dari layanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, hingga layanan keagamaan seperti penerbitan rekomendasi masjid, kalibrasi arah kiblat, dan konsultasi hukum Islam.
Berikut rincian beberapa layanan unggulan yang tersedia:
- Layanan Pernikahan dan Keluarga: Pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, penerbitan buku nikah, penggantian buku nikah, legalisasi, hingga pencatatan rujuk dan pengajuan pembatalan nikah.
- Layanan Bimbingan: Bimbingan perkawinan pra nikah, bimbingan keluarga sakinah, serta konseling dan mediasi keluarga.
- Layanan Keagamaan dan Sosial: Penerbitan surat rekomendasi bantuan masjid/musala, konsultasi fiqih ibadah dan hukum waris, hingga layanan jaminan produk halal.
- Layanan Administratif: Persuratan, kearsipan, hingga pendaftaran tanah wakaf dan mutasi harta benda wakaf.
Dalam suratnya, pihak KUA juga meminta peran aktif para Lurah se-Kecamatan Mayangan untuk meneruskan informasi ini hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses informasi yang merata.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak person yang telah disediakan, yaitu Feri (082245150883), Maliki (082245112845), dan Yusron (081336407951).
Dengan adanya himbauan ini, KUA Mayangan berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi. (Hmd)



