KUA Kedopok (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kedopok melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) lapangan permohonan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Darul Karomah. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Sunan Bonang RT 04 RW 01, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok.
Langkah ini merupakan upaya KUA Kedopok untuk memastikan setiap majelis taklim di wilayah Kecamatan Kedopok memiliki legalitas yang sah sesuai regulasi. Tim KUA Kedopok yang terdiri atas Kepala KUA, Kusnandar dan Penyuluh Agama Islam, Muna'amul Azizid, Jaza'anil Husna dan Badrul Munir memeriksa kelengkapan dokumen serta mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala KUA Kedopok, Kusnandar, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar memvalidasi dokumen, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi dan pembinaan bagi masyarakat setempat.
"Dengan memiliki SKT yang terverifikasi dan tervalidasi, Majelis Taklim Darul Karomah diharapkan dapat lebih terorganisir, mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Agama, serta mempermudah akses pembinaan keagamaan di masa mendatang," ujarnya.
Kusnandar juga menambahkan tugas KUA bukan hanya mengurusi Nikah Rujuk saja, akan tetapi juga terkait Bimbingan Keluarga, Pembinaan Majelis Taklim, Zakat dan Wakaf, Kemasjidan dan Syariah, Penerangan Agama, Pengembangan Ekonomi Umat Berbasis KUA, serta Penyusunan Data dan Administrasi statistik Layanan Keagamaan.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam, Muna'amul Azizid, turut menyampaikan pesan keagamaan berdasarkan Surat An-Nisa ayat 9. Ia mengingatkan pentingnya menjaga generasi masa depan agar tidak menjadi keturunan yang lemah, serta mengajak jemaah untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan bertutur kata yang benar.(Bm)



