Kepala Kemenag Kota Probolinggo Beri Pembinaan Pegawai KUA Kedopok, Tekankan Pelayanan Solutif dan Prosedural
kua kedopok

Kepala Kemenag Kota Probolinggo Beri Pembinaan Pegawai KUA Kedopok, Tekankan Pelayanan Solutif dan Prosedural

31 Agustus 20263 kali dibaca

Seluruh jajaran KUA harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan keagamaan yang cepat, tepat, dan transparan. Pihaknya mengimbau agar para pegawai lebih peka serta tanggap dalam mengidentifikasi inti persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga penanganan yang diberikan dapat tepat sasaran. "KUA harus menjadi garda terdepan yang menghadirkan pelayanan terbaik dan akuntabel bagi warga,

Probolinggo – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, memberikan bimbingan dan penguatan kinerja kepada seluruh pegawai KUA Kedopok di Balai Nikah KUA setempat, Senin (31/8/2026). Dalam pengarahannya, Didik Kurniawan menegaskan pentingnya keterpaduan peran serta sinergi antara petugas front office (FO) dan back office guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang optimal.

Didik menyampaikan bahwa seluruh jajaran KUA harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan keagamaan yang cepat, tepat, dan transparan. Pihaknya mengimbau agar para pegawai lebih peka serta tanggap dalam mengidentifikasi inti persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga penanganan yang diberikan dapat tepat sasaran. "KUA harus menjadi garda terdepan yang menghadirkan pelayanan terbaik dan akuntabel bagi warga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik mengingatkan tim back office agar cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi serta pencatatan tanggal pernikahan guna mencegah terjadinya kendala teknis maupun administratif pada hari pelaksanaan akad nikah. "Ketelitian administrasi sangat penting untuk mencegah kendala teknis pada hari pelaksanaan," tegasnya.

Di saat yang sama, ia menuntut petugas front office untuk bertindak aktif, sigap, dan solutif sejak awal interaksi dengan warga yang mengurus dokumen. "Petugas FO harus mampu memberikan bantuan dan solusi konkret sejak komunikasi pertama," tuturnya.

Meski pelayanan dituntut solutif, Didik menegaskan bahwa penanganan setiap persoalan—baik di lini depan maupun belakang—wajib tetap mengacu pada aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Setiap solusi yang diberikan tetap wajib berpedoman pada SOP dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian pelayanan harus disampaikan dengan mengedepankan etika dan komunikasi yang baik. "Gunakan komunikasi yang ramah, santun, dan efektif agar masyarakat merasa dilayani dengan maksimal," pungkasnya. (Bm)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait