KUA Kanigaran Koordinasi dengan BPN Kota Probolinggo Terkait Pengajuan AIW 5 Lahan Yayasan Nurus Salafiah.
kua kanigaran

KUA Kanigaran Koordinasi dengan BPN Kota Probolinggo Terkait Pengajuan AIW 5 Lahan Yayasan Nurus Salafiah.

4 Agustus 20267 kali dibaca

Koordinasi ini membahas proses administrasi dan teknis pengajuan AIW untuk 5 bidang lahan milik Yayasan Nurus Salafiah yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran. Ke-5 lahan tersebut nantinya akan diwakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan dan pendidikan.

KUA Kanigaran Koordinasi dengan BPN Kota Probolinggo Terkait Pengajuan AIW 5 Lahan Yayasan Nurus Salafiah.

Probolinggo – KUA Kecamatan Kanigaran melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo terkait pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Nurus Salafiah yang berada di Kelurahan Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo .

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 04 Agustus 2026 di KUA Kanigaran.

Koordinasi ini membahas proses administrasi dan teknis pengajuan AIW untuk 5 bidang lahan milik Yayasan Nurus Salafiah yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran. Ke-5 lahan tersebut nantinya akan diwakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan dan pendidikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari KUA Kecamatan Kanigaran dan jajaran dari BPN Kota Probolinggo. Dalam pertemuan dibahas terkait kelengkapan dokumen, prosedur pengukuran, serta penerbitan sertifikat wakaf agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.

Kepala KUA Kanigaran Mohammad Anwar Sadad menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk mempercepat proses legalitas tanah wakaf.

"AIW adalah langkah awal agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan koordinasi bersama BPN, kami berharap 5 lahan milik Yayasan Nurus Salafian ini segera terbit sertifikat wakafnya, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan umat," ujarnya.

Pihak BPN Kota Probolinggo menyambut baik pengajuan tersebut dan berkomitmen memberikan pendampingan agar proses pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan aset wakaf Yayasan Nurus Salafiah segera bersertifikat dan dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan di Kota Probolinggo. (RN)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait