KUA Kanigaran Layani Taukil Wali Bilkitabah, Permudah Akad Nikah Calon Pengantin
kua kanigaran

KUA Kanigaran Layani Taukil Wali Bilkitabah, Permudah Akad Nikah Calon Pengantin

30 Juli 20268 kali dibaca

Taukil Wali Bilkitabah adalah penyerahan wewenang perwalian dari wali nasab kepada wali hakim atau orang yang ditunjuk, yang dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh Petugas di KUA.

KUA Kanigaran Layani Taukil Wali Bilkitabah, Permudah Akad Nikah Calon Pengantin

Probolinggo – KUA Kecamatan Kanigaran kembali melayani proses Taukil Wali Bilkitabah pada Kamis, 30 Juli 2026. Layanan ini diberikan kepada calon pengantin atas nama Dini Putri Isnaeni dengan Rahela Prayogi yang akan menikah pada tanggal 27 Agustus 2026 yang walinya berhalangan hadir secara langsung pada saat akad nikah karena terikat pekerjaan di luar kota.

Taukil Wali Bilkitabah adalah penyerahan wewenang perwalian dari wali nasab kepada wali hakim atau orang yang ditunjuk, yang dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh Petugas di KUA.

Kepala KUA Kanigaran Mohammad Anwar Sadad menyampaikan bahwa layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami di KUA Kanigaran berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan sesuai aturan. Taukil wali ini penting agar proses akad tetap sah secara syar’i dan administrasi negara, meskipun wali tidak bisa hadir pada hari H," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, wali datang ke KUA Kanigaran untuk menandatangani Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA selaku Penghulu dan 2 orang saksi. Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada wali hakim yang akan menikahkan di hari akad.

Dengan adanya layanan Taukil Wali Bilkitabah ini, diharapkan masyarakat Kanigaran dapat melaksanakan pernikahan dengan tenang, sah secara agama dan negara, serta tanpa terkendala jarak maupun waktu.(RN)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait