KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia melalui penguatan konsep "Tri Kerukunan". Konsep yang tertuang dalam infografis resmi Kemenag ini menjadi panduan strategis dalam membangun hubungan harmonis antara pemeluk agama, antarumat beragama, serta antara umat beragama dan negara.
Kemenag merinci tiga pilar utama kerukunan. Pertama, kerukunan intern umat beragama, yaitu harmoni antarpenganut agama yang sama, seperti kerukunan sesama umat Islam. Kedua, kerukunan antarumat beragama, yang mencakup hubungan saling menghormati antara pemeluk agama berbeda, misalnya umat Islam dan Kristen. Ketiga, kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah, yang diwujudkan melalui kepatuhan terhadap perundang-undangan serta sinergi dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Kemenag menilai, ketiga dimensi kerukunan ini saling terkait dan harus berjalan beriringan. “Umat beragama dapat bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas nasional. Kerukunan bukan hanya tugas pemuka agama, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” demikian dikutip dari materi resmi Kemenag.
Konsep ini juga diperkuat dengan pendekatan komunikasi lintas agama yang telah diujicobakan di berbagai daerah. Salah satu rujukan yang digunakan adalah hasil kajian Lukman Hakim dalam penelitiannya berjudul Strategi Komunikasi Lintas Agama FKUB Surabaya Dalam Menangani Konflik (Al-Mada, Vol. 1, No. 1, 2018). Kajian tersebut menunjukkan bahwa forum lintas agama seperti FKUB efektif dalam meredam potensi konflik berbasis agama di tingkat lokal.
Melalui penguatan Tri Kerukunan, Kemenag berharap Indonesia tetap menjadi contoh dunia dalam mengelola keberagaman agama secara damai dan beradab. “Kerukunan adalah pusaka bangsa yang harus kita jaga bersama. Dengan saling menghormati dan bekerja sama, Indonesia akan semakin kokoh,”. (Hmd)



