Kartu Nikah Digital: Praktis di HP, Sah di Mata Birokrasi
kua mayangan

Kartu Nikah Digital: Praktis di HP, Sah di Mata Birokrasi

11 Juni 202648 kali dibaca

Kartu nikah digital dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama. Diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam urusan administrasi, sambil tetap menjaga buku nikah fisik sebagai dokumen utama yang paling sah.

KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan inovasi baru berupa Kartu Nikah Digital. Dokumen ini merupakan bukti pernikahan resmi dalam format elektronik yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi pasangan suami-istri di tengah era digital.

Kartu nikah digital memungkinkan masyarakat untuk menyimpan identitas pernikahan langsung di ponsel pintar mereka. Dengan demikian, pasangan tidak perlu lagi membawa buku nikah fisik yang rentan rusak atau hilang saat bepergian.

https://www.facebook.com/share/1LkDtfe93b/
https://www.facebook.com/share/1LkDtfe93b/

Fungsi Utama Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital memiliki beberapa fungsi utama yang bermanfaat bagi penggunanya, antara lain:

1. Identitas Praktis Pasangan Suami-Istri

Kartu ini menjadi bukti pernikahan yang ringkas dan mudah diakses kapan saja. Penyimpanan di ponsel meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan seperti pada buku nikah fisik.

2. Keperluan Administrasi & Layanan Publik

Dokumen ini diakui sebagai syarat pendukung yang sah untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pembuatan paspor, serta keperluan perbankan.

3. Verifikasi Keaslian Cepat

Kartu ini dilengkapi dengan QR Code yang terhubung langsung ke sistem pusat Kementerian Agama. Petugas instansi terkait dapat memindai kode tersebut untuk mengecek keabsahan pernikahan dan mencocokkan data pasangan secara real-time.

4. Pencegahan Pemalsuan

Sistem QR Code yang terintegrasi dengan data Kemenag, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat data pernikahan lebih aman. Hal ini sekaligus menjadi benteng pencegahan terhadap praktik penipuan atau pemalsuan dokumen.

Masyarakat perlu mencermati status hukum dari kartu nikah digital ini. Kemenag menegaskan bahwa kartu nikah digital berfungsi sebagai dokumen pelengkap atau identitas pendamping, bukan pengganti buku nikah fisik. Untuk keperluan yang membutuhkan bukti legalitas primer, seperti pengurusan akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, atau proses hukum di pengadilan, buku nikah fisik tetap wajib dilampirkan.

Dengan peluncuran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam urusan administrasi, sambil tetap menjaga buku nikah fisik sebagai dokumen utama yang paling sah. Kartu nikah digital dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama. (Hmd)

https://www.facebook.com/share/1Cdep2APYt/
https://www.facebook.com/share/1Cdep2APYt/

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait