WONOASIH — Dalam upaya menekan angka pernikahan usia anak serta mewujudkan ketahanan keluarga yang matang secara lahir dan batin, Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih secara aktif melaksanakan program unggulan Pangehstoh (Penyuluhan dan Edukasi Keluarga Sakinah) di Majelis Taklim (MT) Nurul Hikmah, Kelurahan Kedung Asem.Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus serta jamaah Muslimat MT Nurul Hikmah ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan antusiasme. Para jamaah tampak menyimak dengan seksama materi penyuluhan yang disampaikan oleh para penyuluh agama terkait pentingnya menjaga batasan usia pernikahan demi masa depan anak-anak generasi bangsa.Urgensi Pencegahan Pernikahan Dini Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019Dalam pemaparannya, penyuluh agama menekankan bahwa pernikahan usia dini membawa berbagai risiko krusial, baik dari aspek kesehatan reproduksi, kesiapan mental psikologis, maupun stabilitas ekonomi keluarga.Sebagai landasan hukum utama, disosialisasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poin paling krusial dalam undang-undang terbaru ini adalah penyesuaian batas usia minimal menikah, di mana baik laki-laki maupun perempuan kini dipersyaratkan minimal berusia 19 tahun.Kebijakan ini diambil oleh negara untuk memastikan bahwa calon mempelai telah mencapai kematangan secara biologis, psikologis, dan sosial sehingga mampu meminimalisasi angka perceraian serta kasus stunting akibat pernikahan di usia yang terlalu muda.Peran Strategis Majelis Taklim di Akar RumputMelalui program Pangehstoh, KUA Wonoasih berharap majelis taklim dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi pencegahan pernikahan dini langsung kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua agar lebih peduli terhadap pengawasan pergaulan dan pendidikan anak remaja mereka.Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta suasana kebersamaan yang hangat antara penyuluh agama dan para jamaah Muslimat Kedung Asem.By. Mfr.



