KUA Mayangan - Kamis, 15 Oktober 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) bagi Remaja Usia Nikah Angkatan 17. Acara berlangsung di Rumah Makan Kebon Pring, Jalan Tamansari Nomor 10, Parsehan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dengan registrasi peserta dibuka sejak pukul 07.30 hingga 13.30 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Timur sesuai Program dan Anggaran Tahun 2026. Acara tersebut merupakan Program Kegiatan Mitra dengan Komisi VIII DPR RI, H. Syaiful Nuri, dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan. Menurutnya, pernikahan adalah sebuah madrasah, yakni sekolah kehidupan tempat suami dan istri saling belajar, berproses, serta mendidik satu sama lain dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Ahmad Najib, yang juga menjabat Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur, menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Ia menjelaskan bahwa pencatatan nikah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak sipil keluarga. Selain itu, pencatatan nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan negara. “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini kami hadirkan agar generasi muda memahami bahwa pernikahan yang tercatat adalah fondasi perlindungan keluarga,” tutur Najib.
Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo turut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut. Hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, untuk membuka acara. Lima personel juga dilibatkan, yaitu Arifin Budianto, Kepala Seksi Bimas Islam, yang bertugas sebagai pembaca doa; Hamdan Amrullah, Penyuluh Agama KUA Mayangan, sebagai narasumber; serta Nanang Eko Susilo, Isnawati, dan Khoirun Nisa, yang bertugas sebagai anggota panitia.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman remaja usia nikah tentang pentingnya pernikahan yang sah menurut agama dan tercatat secara negara. Dengan demikian, keluarga yang dibangun memiliki kekuatan hukum dan hak-haknya terlindungi. (Hmd)



