Kota Probolinggo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo meneguhkan komitmen mewujudkan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi melalui Deklarasi JaGa KUA (Jangan Gratifikasi di KUA). Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan seluruh Kepala KUA se-Kota Probolinggo, Senin (19/10/2026), di halaman kantor setempat, bertepatan dengan pelaksanaan apel ASN.
Penandatanganan deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan keagamaan secara tulus, adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan; Kepala Seksi Bimas Islam, Arifin Budianto; Kepala KUA Mayangan, Yusron Siswanto; Kepala KUA Kanigaran, Mohammad Anwar Sadad; Kepala KUA Kedopok, Kusnadar; Kepala KUA Wonoasih, Hasbi Sidiq; dan Kepala KUA Kademangan, Ainul Kamal Rofiqi.
Dalam arahannya, Didik Kurniawan menegaskan bahwa JaGa KUA tidak boleh berhenti sebagai deklarasi seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku kerja dan praktik pelayanan sehari-hari. Menurutnya, komitmen tersebut harus dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran agar tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
“Dengan JaGa KUA, harus dipahami bersama bahwa tidak boleh ada lagi tarikan-tarikan di luar ketentuan. Pelaksanaan akad nikah di luar kantor pun harus mengikuti regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh jajaran harus memiliki pemahaman yang sama dan berkomitmen menjaga integritas pelayanan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN Kementerian Agama, baik yang bertugas di KUA maupun di unit kerja lainnya, untuk mendukung keberhasilan program tersebut. Menurutnya, upaya membangun pelayanan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban jajaran KUA.
“Kepada seluruh rekan di KUA dan ASN di luar KUA, mari kita bergandengan tangan. Kita memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga agar program ini berjalan dengan baik. Jangan justru memperberat persoalan, tetapi hadir untuk bersama-sama mencari solusi. Kita adalah satu tubuh, yaitu Kementerian Agama,” ujarnya.
Didik mengingatkan bahwa solidaritas dan kesetiaan terhadap institusi harus diwujudkan melalui dukungan nyata terhadap upaya perbaikan. Setiap persoalan yang muncul di lingkungan Kementerian Agama, lanjutnya, perlu disikapi dengan semangat kebersamaan, tanggung jawab, dan komitmen untuk menyelesaikannya.
Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi penghambat atau memunculkan persoalan baru. Dengan demikian, semangat JaGa KUA dapat tumbuh menjadi budaya kerja yang mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap persoalan di lingkungan Kementerian Agama adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama menjaga nama baik institusi sebagai wujud kesetiaan dan pengabdian kepada Kementerian Agama yang kita cintai,” harapnya.
Melalui Deklarasi JaGa KUA, Kemenag Kota Probolinggo berupaya memperkuat budaya antigratifikasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan. Komitmen tersebut diharapkan tidak hanya tertuang dalam penandatanganan deklarasi, tetapi juga tercermin dalam setiap proses pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Rief/Humas)



