KUA Mayangan - Perceraian dalam Islam bukanlah tindakan yang dianjurkan. Ia adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud: "Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah talak (cerai)" . Izin syariat diberikan kepadanya bukan untuk dimudahkan, melainkan sebagai pintu darurat ketika kehidupan rumah tangga benar-benar sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan segala upaya perdamaian telah menemui jalan buntu .
Dalam kondisi tertentu, perceraian bahkan dapat berstatus haram jika dilakukan tanpa alasan darurat yang jelas. Para ulama, termasuk Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, menegaskan bahwa talak tanpa sebab dan tanpa disertai alasan syar'i dapat merusak tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah), seperti menjaga keturunan, akal, dan harta benda . Perceraian semacam ini hanya akan menimbulkan mudharat atau bahaya yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 229 yang mengatur batasan talak, dan Surat Ar-Rum ayat 21 yang menegaskan tujuan pernikahan untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah .
Dampak Luas dan Kompleks
Dampak dari perceraian sangatlah luas dan kompleks, tidak hanya terbatas pada luka batin yang mendalam bagi suami dan istri, tetapi juga berdampak signifikan pada anak-anak . Anak-anak yang menjadi korban perceraian orang tua seringkali mengalami trauma psikologis, kebingungan, tekanan mental yang berkepanjangan, hingga gangguan pada prestasi akademik dan perkembangan emosi mereka .
Yang paling menghancurkan anak bukanlah semata-mata status perceraian orang tua, melainkan pengalaman hidup di tengah konflik berkepanjangan, saling menjelekkan, atau perebutan hak asuh yang memperlakukan anak layaknya barang bukti . Anak tidak hanya membutuhkan dua orang tua, tetapi dua orang dewasa yang matang secara emosional untuk mendampingi pertumbuhan mereka.
Selain itu, perceraian seringkali berimbas pada gangguan stabilitas karir dan ekonomi keluarga, serta dapat memicu masalah sosial yang lebih luas dalam masyarakat . Berdasarkan data, faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus menjadi pemicu utama perceraian, yang pada gilirannya justru memperburuk kondisi ekonomi dan stabilitas sosial keluarga tersebut .
Menjaga Kemaslahatan Keluarga
KUA Mayangan, sebagai garda terdepan pembinaan keluarga, merujuk pada sumber-sumber syariat untuk menegaskan pentingnya komitmen dalam membina rumah tangga . Upaya pencegahan melalui bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin menjadi langkah strategis untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah .
Perceraian hanya boleh menjadi opsi terakhir, setelah segala upaya perdamaian dan mediasi benar-benar menemui jalan buntu. Namun demikian, perlu dipahami bahwa dalam kondisi darurat seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran nafkah, atau kemudaratan lainnya yang membahayakan, syariat membuka pintu perceraian sebagai jalan keluar yang bijak demi menyelamatkan martabat dan keselamatan seseorang. (HMD)



