​"Bingung Urus Nikah? KUA Wonoasih Kupas Tuntas Misteri Kode 'NA' hingga 'N10'!" (Rekomendasi Utama)
kua wonoasih

​"Bingung Urus Nikah? KUA Wonoasih Kupas Tuntas Misteri Kode 'NA' hingga 'N10'!" (Rekomendasi Utama)

5 Agustus 20265 kali dibaca

Dengan berbekal informasi yang akurat dan transparan, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan pencatatan nikah yang mudah, cepat, dan akuntabel.

Wonoasih (Humas) — Mengurus persiapan pernikahan sering kali membuat calon pengantin pusing akibat istilah administratif yang membingungkan. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, berinisiatif menghadirkan program edukasi kreatif bertajuk "NA Itu Apa Sih?".Langkah inovatif ini digagas untuk mendongkrak pemahaman masyarakat ihwal seluk-beluk kode dokumen pencatatan nikah di KUA, sekaligus memangkas kebingungan saat melengkapi berkas persyaratan.Dalam sesi edukasi yang disosialisasikan kepada warga, petugas membedah arti di balik kode-kode administratif yang kerap berseliweran. Kode NA dipahami sebagai Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Sementara itu, rangkaian dokumen berkode N hingga N10 merupakan formulir baku dengan fungsi spesifik masing-masing.Contohnya meliputi surat pengantar nikah, formulir permohonan kehendak nikah, lembar persetujuan calon pengantin, izin orang tua, hingga surat rekomendasi nikah.
Kepala KUA Wonoasih, Hasbi Sidiq, menjelaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap fungsi tiap dokumen ini sangat krusial. Calon pengantin dapat menyiapkan seluruh persyaratan dengan lebih lengkap dan tepat sasaran, sehingga proses pelayanan di KUA bisa berjalan jauh lebih cepat, tertib, serta efisien."Melalui edukasi ini, kami ingin meluruskan persepsi di tengah masyarakat. Kode-kode seperti NA maupun N1 sampai N10 bukanlah singkatan atau akronim tertentu, melainkan kode resmi dokumen administrasi pencatatan nikah yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Hasbi Sidiq.
Melalui program ini pula, KUA Wonoasih membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan untuk aktif berkonsultasi dengan petugas. Dengan berbekal informasi yang akurat dan transparan, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan pencatatan nikah yang mudah, cepat, dan akuntabel.Komitmen ini menjadi wujud nyata pelayanan KUA Wonoasih yang berlandaskan profesionalisme dan keikhlasan, demi terus mendongkrak kualitas layanan keagamaan bagi masyarakat luas.(Humas / MFR)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait