KUA Mayangan - Penolakan seorang ayah untuk menjadi wali nikah bagi anak perempuannya kerap menjadi persoalan pelik yang mengancam kelancaran pernikahan. Namun, dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penolakan yang tidak beralasan syar’i tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada mekanisme hukum yang disebut Wali Adhal sebagai jalan keluar yang sah dan melindungi hak-hak perempuan.
1. Memahami Konsep Wali Adhal
Wali adhal merujuk pada kondisi di mana seorang ayah atau wali nasab (wali kerabat) menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan yang dibenarkan secara agama dan hukum. Penolakan semacam ini tidak sah jika didasari oleh faktor-faktor seperti perbedaan suku, dendam pribadi, atau tuntutan materi yang berlebihan, sementara calon suami yang datang sudah memenuhi kriteria baik, setara (kufu), dan tidak memiliki cacat agama atau akhlak. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih mazhab Syafi’I, yang banyak diikuti di Indonesia, seorang wali tidak diperkenankan mempersulit atau menghalangi pernikahan hanya karena alasan-alasan duniawi yang tidak relevan.
2. Larangan Menggunakan Wali Sewaan (Palsu)
Di tengah kebingungan menghadapi penolakan orang tua, tidak sedikit pihak yang tergoda menggunakan jasa wali sewaan atau wali palsu agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan. Praktik ini sangat berbahaya karena secara hukum agama dan negara, pernikahan yang diakadkan dengan wali tidak sah menjadi batal demi hukum. Akibatnya, status pasangan suami-istri menjadi tidak jelas, dan anak yang dilahirkan di kemudian hari pun memiliki persoalan nasab dan hukum.
3. Solusi Hukum, Ajukan Permohonan Wali Adhal ke Pengadilan Agama
Langkah yang benar dan sesuai syariat adalah mengajukan permohonan penetapan Wali Adhal ke Pengadilan Agama setempat. Dalam permohonan ini, calon pengantin perempuan atau keluarganya menguraikan kronologi penolakan dari ayah kandung, serta menyertakan bukti-bukti bahwa calon suami adalah pria yang baik, seiman, dan setara derajatnya. Setelah permohonan diterima dan diproses, majelis hakim akan memeriksa apakah alasan penolakan ayah benar-benar tidak berdasar secara syar’i. Jika terbukti, pengadilan akan mengeluarkan penetapan bahwa ayah tersebut tergolong wali adhal.
4. Pernikahan Diambil Alih oleh Wali Hakim
Setelah penetapan Wali Adhal keluar, hak perwalian nikah secara otomatis beralih dari ayah yang menolak kepada Wali Hakim. Di Indonesia, Wali Hakim di tingkat kecamatan dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai yang ditunjuk. Dengan demikian, akad nikah tetap bisa dilangsungkan secara sah menurut agama dan negara, tanpa harus kehilangan hak perempuan untuk menikah dengan pilihan yang baik.
5. Landasan Syariat dan Perlindungan Hak Perempuan
Islam dengan tegas melarang seorang wali mempersulit atau menghambat pernikahan anak perempuannya apabila tidak ada halangan syar’i yang jelas, seperti perbedaan agama atau cacat fisik berat yang disembunyikan. Hukum positif di Indonesia, melalui jalur Pengadilan Agama, hadir untuk memberikan perlindungan agar hak perempuan tetap terjaga dan tidak terampas hanya karena sikap sewenang-wenang kerabat.
Penolakan ayah menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan bukanlah akhir dari segalanya. Dengan mengajukan permohonan Wali Adhal ke Pengadilan Agama, perempuan memiliki jalur hukum yang aman, sah, dan sesuai tuntunan agama. Proses ini menegaskan bahwa keadilan dan kemaslahatan dalam pernikahan harus diutamakan, serta tidak ada seorang pun boleh mempersulit niat baik yang dilandasi ketakwaan dan kesetaraan. (Hmd)



