KUA Mayangan - Suasana apel pagi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Senin (19/10/2026), tampak berbeda dari pekan-pekan sebelumnya. Para aparatur sipil negara (ASN) hadir mengenakan busana santri lengkap dengan sarung dan peci untuk menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Apel tersebut juga diisi dengan Deklarasi Komitmen JaGa KUA (Jangan Gratifikasi di KUA).
Seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Probolinggo diminta mengenakan busana santri pada 19–23 Oktober 2026. ASN putra mengenakan baju koko atau taqwa putih, bersarung, dan berpeci. ASN putri mengenakan baju muslim putih, bawahan gelap, dan hijab.
Khusus pada Apel Hari Santri, 22 Oktober 2026, ketentuan busana mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 22 Tahun 2026. ASN putra mengenakan atasan putih, jas hitam, sarung, dan peci hitam. Adapun ASN putri tetap mengenakan baju muslim putih, bawahan gelap, dan hijab.
Selain pembiasaan berbusana santri, apel pagi itu menjadi momentum penguatan integritas. Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, bersama jajaran pejabat dan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menandatangani Deklarasi Komitmen JaGa KUA.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Didik Kurniawan; Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Arifin Budianto; Kepala KUA Wonoasih, Hasbi Sidiq; Kepala KUA Kanigaran, Mohammad Anwar Sadad; Kepala KUA Kademangan, Ainul Kamal Rofiqi; Kepala KUA Mayangan, Yusron Siswanto; dan Kepala KUA Kedopok, Kusnandar.
Melalui deklarasi itu, para penandatangan bertekad mewujudkan KUA yang bersih, berintegritas, transparan, dan profesional. Mereka juga berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tulus, adil, dan bebas gratifikasi, serta menolak dan mencegah segala bentuk gratifikasi dalam setiap layanan di KUA.
Dalam sambutannya, Didik Kurniawan menegaskan bahwa seluruh layanan di lingkungan Kemenag tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Pengecualian hanya berlaku bagi layanan yang biayanya telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, seperti biaya nikah di luar kantor.
Ia juga menekankan bahwa setiap ASN wajib memahami seluruh jenis layanan, baik di kantor Kemenag maupun di KUA. Dengan pemahaman tersebut, ASN dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus turut mencegah pungutan di luar ketentuan.
Kemenag Kota Probolinggo berharap budaya pelayanan yang bersih dan berintegritas semakin kuat, sejalan dengan semangat Hari Santri yang menjunjung akhlak, kejujuran, dan pengabdian kepada masyarakat. (Hmd)
.



