Wakif Mahalli Ikrarkan Wakaf, Yayasan Nurus Salafiyah Kanigaran Resmi Miliki Akta Ikrar Wakaf
kua kanigaran

Wakif Mahalli Ikrarkan Wakaf, Yayasan Nurus Salafiyah Kanigaran Resmi Miliki Akta Ikrar Wakaf

28 Juli 202632 kali dibaca

Yayasan Nurus Salafiyah Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo resmi memiliki kepastian hukum tanah wakaf. Hal itu ditandai dengan kegiatan Pengucapan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf

Wakif Mahalli Ikrarkan Wakaf, Yayasan Nurus Salafiyah Kanigaran Resmi Miliki Akta Ikrar Wakaf

Probolinggo - Yayasan Nurus Salafiyah Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo resmi memiliki kepastian hukum tanah wakaf. Hal itu ditandai dengan kegiatan Pengucapan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 28 Juli 2026.

Acara sakral tersebut berlangsung di lingkungan Yayasan Nurus Salafiyah dengan Wakif atas nama  Mahalli. Ikrar wakaf diucapkan langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh para undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Kanigaran Mohammad Anwar Sadad bersama beberapa Penyuluh Agama Islam dan staf KUA Kanigaran. Turut hadir pula Ketua BWI Kota Probolinggo Guntur Dedi Alimo, tokoh masyarakat, pengurus yayasan, serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kanigaran Mohammad Anwar Sadad mengapresiasi langkah wakif yang telah menghibahkan hartanya untuk kepentingan umat.

"Ikrar wakaf ini adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Kami dari KUA Kanigaran siap mengawal dan memastikan proses administrasi wakaf ini berjalan sesuai aturan, agar manfaatnya bisa dirasakan umat secara berkelanjutan," ujarnya.

Senada, Ketua BWI Kota Probolinggo Guntur Dedi Alimo menyampaikan bahwa dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, aset Yayasan Nurus Salafiyah menjadi lebih terlindungi secara hukum dan tidak dapat dialihkan.

"Kami berharap wakaf ini dikelola secara produktif oleh nazhir, sehingga bisa menjadi pusat pendidikan dan dakwah yang berdampak bagi masyarakat Kanigaran," ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh Wakif Mahalli, PPAIW, para saksi, dan disaksikan oleh BWI Kota Probolinggo. Proses kemudian akan dilanjutkan dengan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN Kota Probolinggo.

Dengan diikrarkannya wakaf ini, Yayasan Nurus Salafiyah diharapkan dapat semakin berkembang sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjadi pusat pembinaan umat di Kelurahan Kanigaran. (RN)

Bagikan Artikel

WhatsAppFacebook

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait