KUA Mayangan - Kementerian Agama (Kemenag) tak main-main dalam menekan angka perkawinan anak. Melalui pendekatan yang lebih sistematis dan menyentuh akar masalah, Kemenag mengandalkan dua garda terdepan yaitu, penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan pembekalan remaja lewat program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
KUA, Bukan Sekadar Pencatat Nikah
KUA selama ini dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan. Namun, melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, peran KUA kini jauh lebih luas. KUA menjadi gerbang pertama sekaligus benteng terakhir sebelum sepasang calon pengantin resmi menikah.
Aturan tersebut mewajibkan calon suami dan istri memiliki usia minimal 19 tahun. Jika masih di bawah angka itu, pasangan wajib menyertakan surat dispensasi kawin dari pengadilan. Tak cukup sampai di situ, KUA juga mewajibkan calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), yang mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, hingga cara mengelola dinamika rumah tangga.
Sementara itu, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bertugas memeriksa kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta memastikan tidak ada halangan perkawinan. Dengan demikian, KUA tak hanya bertindak sebagai administratur, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan konselor keluarga.
BRUS, Membekali Remaja Sejak Dini
Selain memperketat jalur administratif, Kemenag juga menyasar generasi muda melalui BRUS. Program ini dirancang sebagai ruang edukasi dan dialog bagi remaja, agar mereka tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga tangguh secara mental dan sosial.
Melalui BRUS, remaja diajarkan mengelola diri (self-management) dan melindungi diri (self-protection) dari berbagai perilaku berisiko. Materi yang diberikan meliputi penguatan kontrol emosi, integritas, hingga kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Tak hanya itu, BRUS juga menyentuh isu-isu aktual yang kerap dihadapi remaja, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini. Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga menjadi bagian penting, agar mereka paham konsekuensi pernikahan dan mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, serta ekonomi.
Penguatan peran KUA dan BRUS ini juga sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024, yang menjadikan KUA sebagai unit pelaksana teknis layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Dengan mandat yang lebih luas, KUA kini tak hanya melayani pencatatan pernikahan, tetapi juga bimbingan remaja, konsultasi keluarga, dan pembinaan keluarga sakinah.
Dengan dua jurus andalan ini, Kemenag berharap generasi muda Indonesia tak hanya terhindar dari pernikahan dini, tetapi juga tumbuh menjadi pribadi yang matang, bertanggung jawab, dan siap membangun keluarga yang harmonis serta berkualitas. (Hmd)



