Binkarsital Kemenag Kota Probolinggo: Perkuat Profesionalisme ASN di Era WFH dan Transformasi Budaya Kerja
bagian tata usaha

Binkarsital Kemenag Kota Probolinggo: Perkuat Profesionalisme ASN di Era WFH dan Transformasi Budaya Kerja

20 April 20263 kali dibaca

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo menggelar kegiatan Bimbingan Karier dan Mental Spiritual (Binkarsital) yang diikuti oleh staf pimpinan, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), jabatan pelaksana, Kepala KUA beserta staf KUA se-Kota Probolinggo.

Kota Probolinggo (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo menggelar kegiatan Bimbingan Karier dan Mental Spiritual (Binkarsital) yang diikuti oleh staf pimpinan, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), jabatan pelaksana, Kepala KUA beserta staf KUA se-Kota Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama kantor setempat, Senin (20/4/2026).

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya kebijakan Work From Home (WFH), keterikatan ASN Kemenag dengan dinamika masyarakat, monitoring dan evaluasi (monev) komprehensif, ekoteologi, efisiensi/penajaman anggaran Tahun 2026, serta pembangunan Zona Integritas.

Terkait kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 6 April 2026, Didik menegaskan pentingnya optimalisasi waktu kerja selama empat hari di kantor. Ia mengingatkan agar ASN tidak menunda pekerjaan dan tetap menjaga kualitas kinerja.

“WFH bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Justru kita harus memastikan pekerjaan terselesaikan tepat waktu tanpa menunda ke hari berikutnya,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengajak seluruh ASN Kemenag untuk menyambut kebijakan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis menuju sistem kerja yang lebih efisien dan berdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga mengingatkan bahwa ASN Kemenag memiliki tanggung jawab moral sebagai representasi institusi keagamaan. Oleh karena itu, setiap ASN harus berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan informasi di tengah masyarakat.

“Sebagai ASN yang berlabel agama, kita akan selalu dikaitkan dengan persoalan keagamaan di masyarakat. Maka, jaga etika dan kehati-hatian dalam bertindak,” pesannya.

Terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi komprehensif KUA, Didik menyampaikan bahwa secara administratif telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan, KUA Mayangan dinilai hampir mencapai kategori sempurna.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kenyamanan ruang kerja, termasuk pengelolaan dan pemilahan sampah sebagai bagian dari implementasi ekoteologi.

Pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Didik menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran tidak boleh menurunkan produktivitas kinerja. Sebaliknya, hal ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas ASN.

“Efisiensi bukan beban, melainkan peluang untuk menghadirkan terobosan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan capaian nasional Kementerian Agama RI dalam Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) Tahun 2026 yang meraih skor 98,86 dan menempati posisi teratas dari 642 instansi pemerintah yang dinilai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prestasi ini mencerminkan komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas data ASN sebagai bagian dari penguatan profesionalitas.

Dalam sesi yang sama, bagian kepegawaian turut mensosialisasikan Manajemen Talenta sebagai bagian dari transformasi pengembangan kompetensi pegawai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembangan kompetensi bukan lagi sekadar hak, melainkan kewajiban bagi setiap ASN. Sistem merit dan manajemen talenta menjadi dasar utama dalam pengembangan karier, termasuk mutasi, rotasi, dan promosi jabatan.

Selain itu, baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengembangan kompetensi. Setiap ASN diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK minimal 24 jam pelajaran selama masa perjanjian kerja, yang seluruhnya harus tercatat dalam sistem informasi nasional seperti MyASN.

Melalui kegiatan Binkarsital ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag Kota Probolinggo semakin profesional, adaptif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Rief/Humas)

Bagikan Artikel

Tim Redaksi

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo

Berita Terkait