Layanan Kantor Urusan Agama

Pendaftaran Tanah Wakaf

Layanan untuk memperoleh Akta Ikrar Wakaf

Biaya Layanan

Gratis

Waktu Penyelesaian

7 Hari

Sejak Berkas Lengkap

Persyaratan Dokumen

  • Wajib
    Tanah Milik Pribadi (bukan sengketa)

  • Wajib
    Fotokopi KTP Wakif

  • Wajib
    Fotokopi KK Wakif

  • Wajib
    Fotokopi KTP Nadzir

  • Wajib
    Fotokopi KK Nadzir

  • Wajib
    Status Kepemilikan Tanah yang Sah (SHM/AJB/lainnya)

  • Wajib
    Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa

  • Opsional
    Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan

    Bila Belum Bersertifikat


  • Opsional
    Peta Bidang Tanah dari BPN

  • Opsional
    Bukti SPPT PBB

  • Opsional
    Surat Keterangan Ahli Waris Wakif

    bila Wakif sudah meninggal


  • Opsional
    Surat Kuasa Wakif dari Ahli Waris

    bila ahli waris lebih dari satu


  • Wajib
    Materai Rp10.000 (4 lembar)

Zona Integritas

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Laporkan Penyelewengan →

Jenis Layanan

Layanan Eksternal

Layanan ini telah tersedia secara digital melalui platform resmi. Silakan akses langsung melalui tautan di bawah ini.

Akses Layanan

Sudah mengajukan berkas?

Cek status progres layanan Anda