Layanan untuk memperoleh Bukti Pendaftaran Nikah
Biaya Layanan
Waktu Penyelesaian
Sejak Berkas Lengkap
Wajib bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Diperlukan jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya
Wajib bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
Diperlukan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
Wajib bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
Wajib jika Catin berstatus anggota TNI atau Polri
Wajib bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Bagi Catin yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Zona Integritas
Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Laporkan Penyelewengan →Jenis Layanan
Layanan ini telah tersedia secara digital melalui platform resmi. Silakan akses langsung melalui tautan di bawah ini.
Sudah mengajukan berkas?
Cek status progres layanan Anda