Layanan Kantor Urusan Agama

Pendaftaran Nikah

Layanan untuk memperoleh Bukti Pendaftaran Nikah

Biaya Layanan

Gratis

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Sejak Berkas Lengkap

Persyaratan Dokumen

  • Wajib
    Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon Pengantin (Catin)

  • Wajib
    Fotokopi Akta Kelahiran

  • Wajib
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Wajib
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Opsional
    Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Setempat

    Wajib bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya


  • Wajib
    Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan

  • Wajib
    Persetujuan Calon Pengantin

  • Opsional
    Izin dari Wali/Keluarga yang Mengasuh atau Pengampu

    Diperlukan jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya


  • Opsional
    Izin Tertulis Orang Tua atau Wali

    Wajib bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun


  • Opsional
    Izin dari Pengadilan

    Diperlukan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada


  • Opsional
    Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan

    Wajib bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah


  • Opsional
    Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan

    Wajib jika Catin berstatus anggota TNI atau Polri


  • Opsional
    Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan

    Wajib bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang


  • Opsional
    Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai

    Bagi Catin yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama


  • Opsional
    Akta Kematian

    Bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Zona Integritas

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Laporkan Penyelewengan →

Jenis Layanan

Layanan Eksternal

Layanan ini telah tersedia secara digital melalui platform resmi. Silakan akses langsung melalui tautan di bawah ini.

Akses Layanan

Sudah mengajukan berkas?

Cek status progres layanan Anda