Layanan Pondok Pesantren

Pengajuan Izin Operasional Madrasah Diniyah (Madin)

Layanan untuk memperoleh Piagam Izin Operasional Madin

Biaya Layanan

Gratis

Waktu Penyelesaian

14 Hari

Sejak Berkas Lengkap

Persyaratan Dokumen

  • Wajib
    Surat Permohonan Izin Operasional kepada Kepala Kankemenag Kota Probolinggo

  • Wajib
    Upload Dokumen di Portal SITREN Madin

  • Wajib
    Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

  • Wajib
    Fotokopi KTP Kepala Madrasah Diniyah dan Pengajar

  • Wajib
    Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000

  • Wajib
    Profil Madrasah Diniyah (jenis dan jenjang)

  • Wajib
    Daftar Nama Santri (minimal 15 santri)

  • Wajib
    Daftar Nama Guru (minimal 2 ustad/ustadzah)

  • Wajib
    Daftar Nama Tenaga Administrasi

  • Wajib
    Data Sarana dan Prasarana

  • Wajib
    Kurikulum dan Jadwal Pelajaran

  • Wajib
    Foto Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  • Wajib
    Fotokopi Akta Notaris Yayasan

  • Wajib
    Fotokopi SK Menkumham Yayasan

  • Wajib
    Surat Rekomendasi dari KUA Setempat

Zona Integritas

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Laporkan Penyelewengan →

Form Permohonan

Isi data diri dengan benar. Nomor tiket akan dikirim via WhatsApp setelah submit.

Kolom dengan * wajib diisi.


Nomor tiket & notifikasi dikirim ke nomor ini

Semua dokumen akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan layanan.