Layanan Pendidikan Madrasah

Legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Layanan untuk memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah Terlegalisir

Biaya Layanan

Gratis

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Sejak Berkas Lengkap

Persyaratan Dokumen

  • Wajib
    SPTJM bermaterai Rp. 10.000,-

  • Wajib
    Surat Keterangan Pengganti Ijazah (asli)

  • Wajib
    Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (maksimal 10 lembar)

    Sudah dilegalisir Kepala Madrasah


  • Wajib
    Mengisi formulir permohonan legalisasi

Zona Integritas

Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pelayanan prima menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Laporkan Penyelewengan →

Jenis Layanan

Luring (Offline)

Layanan ini hanya dapat diakses secara luring . Silakan membawa berkas persyaratan secara langsung ke:

PTSP Kantor Kementerian Agama

Kota Probolinggo

Jam Operasional

  • Senin – Kamis 08.00 – 15.30 WIB
  • Jumat 08.00 – 16.00 WIB

* Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup

Sudah mengajukan berkas?

Cek status progres layanan Anda