PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.
Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Alamat
Jl. Mastrip No 323, Kanigaran
Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213
Telepon
(0335) 421784
Jam Pelayanan
Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang harus diumumkan seketika karena menyangkut kepentingan umum.
Informasi yang dapat diakses publik kapan saja sesuai permintaan.
Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan peraturan terkait.
Isi formulir permohonan informasi secara tertulis atau datang langsung ke kantor.
PPID mencatat dan memberikan tanda terima permohonan informasi.
PPID memproses permohonan dan menentukan ketersediaan informasi.
Informasi disampaikan sesuai format yang diminta pemohon.
13
Total Permohonan
13
Dipenuhi
0
Ditolak
0
Dalam Proses
Data statistik akan diupdate setiap triwulan.