Portal

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — Kemenag Kota Probolinggo.

Tentang PPID

Keterbukaan Informasi Publik

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

Kontak PPID

Alamat

Jl. Mastrip No 323, Kanigaran
Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213

Telepon

(0335) 421784

Jam Pelayanan

Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB

Kategori Informasi

Jenis Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  • Profil dan struktur organisasi
  • Program dan kegiatan
  • Laporan keuangan
  • Perjanjian dengan pihak ketiga

Informasi Serta Merta

Informasi yang harus diumumkan seketika karena menyangkut kepentingan umum.

  • Informasi bencana/kedaruratan
  • Kebijakan mendesak
  • Informasi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak

Informasi Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses publik kapan saja sesuai permintaan.

  • Daftar dokumen kebijakan
  • Rencana kerja dan anggaran
  • Data pegawai (non-rahasia)
  • Prosedur pelayanan publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan peraturan terkait.

  • Informasi rahasia negara
  • Data pribadi yang dilindungi
  • Informasi yang melanggar hak kekayaan intelektual
Cara Mengajukan

Alur Permohonan Informasi

01
01

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara tertulis atau datang langsung ke kantor.

02
02

Registrasi & Tanda Terima

PPID mencatat dan memberikan tanda terima permohonan informasi.

03
03

Pemrosesan (5 Hari Kerja)

PPID memproses permohonan dan menentukan ketersediaan informasi.

04
04

Penyampaian Informasi

Informasi disampaikan sesuai format yang diminta pemohon.

Statistik

Statistik Permohonan

13

Total Permohonan

13

Dipenuhi

0

Ditolak

0

Dalam Proses

Data statistik akan diupdate setiap triwulan.