Kegiatan bimbingan perkawinan ini menghadirkan Fasilitator Ahmad Sairu, S.Ag. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan materi krusial mengenai tata cara membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, pengelolaan konflik rumah tangga, hingga pemahaman hak dan kewajiban suami istri dalam Islam."Bimbingan perkawinan ini bukan sekadar formalitas menjelang akad nikah, melainkan pembekalan penting agar pasangan calon pengantin memiliki kesiapan mental, spiritual, dan ilmu yang cukup dalam mengarungi bahtera rumah tangga," ungkap Ahmad Sairu di sela-sela penyampaian materi.
Selain mendapatkan materi bimbingan perkawinan, para calon pengantin juga menjalani tahapan pemeriksaan nikah. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan berkas kelengkapan administrasi, kepastian status hukum para calon pengantin, serta memastikan seluruh syarat dan rukun nikah sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum pelaksanaan akad.Melalui perpaduan kegiatan Bimwin dan pemeriksaan nikah ini, KUA Kademangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta memastikan setiap pasangan calon pengantin tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga siap secara lahir dan batin.



